Dampak Pembakaran Sampah
Pemanasan Global merupakan fenomena meningkatnya
temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi. Penyebab pemanasan global
diantaranya oleh Greenhoouse Effect atau yang dikenal dengan efek rumah
kaca. Terjadinya efek rumah kaca ini disebabkan oleh naiknya konsentrasi
gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Dan kenaikan
konsentrasi gas CO2 disebabkan karena adanya kenaikan pembakaran bahan bakar
minyak (BBM), batu bara dan bahan bakar organik lainnya yang melampaui
kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut untuk mengabsorbsinya.
Untuk istilah efek rumah kaca, diambil dari cara tanam
yang digunakan para petani di daerah iklim sedang (negara yang memiliki empat
musim). Para petani biasa menanam sayuran atau bunga di dalam rumah kaca untuk
menjaga suhu ruangan tetap hangat. Kenapa menggunakan kaca/bahan yang bening? Karena
sifat materinya yang dapat tertembus sinar matahari. Dari sinar yang masuk
tersebut, akan dipantulkan kembali oleh benda/permukaan dalam rumah kaca,
ketika dipantulkan sinar itu berubah menjadi energi panas yang berupa sinar
inframerah, selanjutnya energi panas tersebut terperangkap dalam rumah kaca.
Demikian pula halnya salah satu fungsi atmosfer bumi kita seperti rumah kaca
tersebut.
Selain itu, pemanasan global juga dapat mengacu pada
fenomena perubahan iklim yang pada gilirannya menjadi biang terjadinya bencana
lingkungan dari skala paling kecil hingga bencana lingkungan dahsyat yang
berpotensi meluluhlantakkan kehidupan di bumi. Bencana disini dapat dirasakan
mulai dari badai yang dari tahun ke tahun semakin ganas, iklim yang tidak
stabil, temperatur yang meningkat, kenaikan air muka laut, mencairnya es di
kutub, banjir dan sebagainya.
Bencana banjir seperti yang kita ketahui dan masih
menjadi ancaman terus menerus di seluruh Indonesia, disebabkan salah satunya
oleh perubahan iklim sebagai dampak pemanasan global. Fenomena ini belum kita
sikapi secara bijak dalam bentuk bersahabat dengan alam, mulai paling yang
sederhana membuang sampah pada tempatnya. Masih banyak ditemui sampah
bertumpukan diselokan-selokan dan sungai–sungai menambah terhambatnya aliran
air permukaan. Belum lagi, masalah-masalah besar seperti penggundulan hutan,
penggalian yang berlebihan terhadap sumber daya alam di bumi dan berbagai
bentuk perusakan lingkungan lainnya.
Berdasarkan data the Intergovermental panel on
climate change (IPCC) disebutkan, terdapat bukti baru dan kuat dari hasil
pengamatan sema lima puluh tahun terakhir bahwa pemanasan global disebabkan
oleh ulah tangan dan kegiatan manusia. Laporan ini memprediksi terjadinya
peningkatan suhu global antara 1,4 hingga 5,5 derajat celcius pada abad ini,
tergantung pada jumlah bahan bakar fosil yang kita bakar serta kepekaan sistem
iklim. Pada dasarnya, perubahan iklim juga disumbang dari meningkatnya gas
rumah kaca (GRK) di atmosfer sehingga menyebabkan pemanasan bumi yang antara
lain, disebabkan kegiatan manusia dari berbagai sektor seperti energi,
kehutanan, pertanian dan peternakan serta sampah.
Hati-hati Dengan Sampah
Laporan yang sama juga menyebut bahwa sampah mempunyai
kontribusi besar terhadap meningkatnya emisi gas rumah kaca.Apa pasal?
penumpukan sampah tanpa diolah akan melepaskan gas metana (CH4). Setiap 1 ton
sampah padat menghasilkan 50 kg gas metana. Dengan jumlah penduduk Indonesia
yang terus meningkat, diperkirakan pada 2020, sampah yang dihasilkan sekitar 500
juta kg/hari atau 190 ribu ton/tahun. Hal tersebut berarti, Indonesia akan
mengemisikan gas metana ke atmosfer sebesar 9.500 ton. Jika tidak mengambil
tindakan menguranginya,UNEP (United Nations Environment Programen) diperkirakan
akan terjadi kekurangan air di timur tengah, hilangnya delta sungai Nil,
pencairan es disertai tanah longsor dan masih banyak lagi.
Pengelolaan TPA
Sampah memang diindikasikan menjadi salah satu
penyumbang gas rumah kaca. Untuk itulah pembuangan sampah terbuka ditempat
pembuangan akhir (TPA) harus diperhatikan. Sampah organik yang tertimbun
mengalami dekomposisi secara anaerobic. Proses itu menghasilkan gas CH4. Sampah
yang dibakar juga akan menghasilkan gas CO2. Gas CH4 mempunyai kekuatan merusak
20 kali lipat dari gas CO2.
Untuk itu, seiring antisipasi terjadinya degradasi
pemanasan global dewasa ini, kementerian lingkungan hidup berupaya memastikan
adanya revolusi lingkungan melalui undang-undang No 18 tahun 2008 tentang
pengelolaan sampah. Dalam UU tersebut, ditegaskan paradigma baru dalam
pengelolaan sampah yakni ‘kumpul-pilah-olah’ dari yang sebelumnya
‘kumpul-angkut-buang’, melalui UU itu pula, prinsip pengelolaan sampah yang
ditekankan lebih mengutamakan prinsip pengendalian pencemaran serta prinsip
sebagi sumber daya.
Pelaksanaan kedua prinsip tersebut lebih mengarah pada
penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), extended producer’s
responsibility (EPR). Artinya pemanfaatan sampah dan pemprosesan akhir
sampah melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Memang, tanpa adanya ancaman pemanasan
global pun, tumpukan sampah yang menggunung di TPA telah menjadi masalah
tersendiri. Bau yang menyengat, air lindi yang mencemari sumber air disekitar
TPA dan bahkan ledakan gas metan (CH4) yang menimbulkan korban jiwa, misalnya
kasus TPA leuwi Gadjah, Bandung ,TPA Bantar Gebang, Bekasi dan lain-lain.
Namun pelaksanaan paradigma “kumpul-pilah-olah”,
bukanlah hal yang mudah. Ada banyak upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi
persoalan sampah. dari kesemua upaya yang ada hendaknya bertumpu pada bagaimana
mencari solusi guna mengatasi permasalahan pengelolaan sampah. Paling tidak
untuk saat ini telah ada payung hukum nasional soal pengelolaan sampah, tinggal
bagaimana mengembangkan kebijakan dan regulasi operasional berkaitan dengan
pengelolaan sampah dengan cara baru: pengelolaan yang berlandaskan pada prinsip
sampah adalah sesuatu yang harus dikurangi dan jika sudah terlanjur menjadi
sampah, harus bisa diolah menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan.
@ Dari berbagai sumber
========================================================================
Karena itu, hal ini menjadi tugas semua pihak yang
telah paham, untuk senantiasa secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada
masyarakat untuk menghindari kegiatan pembakaran sampah karena dapat merusak
lingkungan.
DEMI KELESTARIAN LINGKUNGAN DAN MEMELIHARA LAPISAN
OZON, MARI KITA BERSAMA-SAMA MEWUJUDKAN DEPOK BERSIH DAN SEHAT DENGAN HANYA
TIDAK MEMBAKAR SAMPAH MULAI SAAT INI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar