Tafsir ayat
Mereka
juga melakukan melakukan musyawarah dalam memutuskan urusan mereka. Allah Swt.
berfirman: wa amruhum syûrâ baynahum (urusan mereka [diputuskan] dengan
musyawarah di antara mereka). Kata syûrâ merupakan bentuk mashdar
dari kata syâwara. Dikemukakan oleh Raghib al-Asfhani, at-tasâwur wa
al-musyâwarah wa al-masyûrah berarti mengeluarkan pendapat dengan cara,
sebagian orang meminta pedapat atau nasihat kepada sebagian lainnya. Pengertian
tersebut diambil dari ucapan mereka, “Syurtu al-‘asl,” ketika
engkau mengambil dan mengeluarkan madu dari tempatnya.
Pengertian
lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani. Suatu
pengambilan pendapat (akhdz al-ra’yi) baru bisa disebut sebagai syûrâ
jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik otoritas, seperti ketua,
komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga
dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan penyapihan anak sebelum
dua tahun, mereka diperintahkan untuk memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah
[2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat (ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik
otoritas, baik penguasa, komandan, atau pemimpin, maka itu disebut sebagai
nasihat; suatu aktivitas yang juga diperintahkan oleh syariah. Nasihat
disampaikan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.
orang
yang mengamalkan syûrâ termasuk mendapatkan janji kebaikan. Rasulullah
saw. sebagai uswah hasanah telah memberikan teladan tentang hal itu. Abu
Hurairah ra. berkata, “Tidak ada seorang pun yang aku lihat paling banyak
melakukan musyarawah melebihi Rasulullah saw. terhadap Sahabatnya.” (HR
al-Baihaqi). Kendati demikian, hukum melakukan syûrâ adalah mandûb
(sunnah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar