Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum
wr.wb… Syukur Alhamudulillah, kami telah menyelesaikan makalah ini dengan
judul Kajian Al-Qur’an Surat Asy-Syura {42} : 38 tentang Musyawarah. Hal ini
didasari juga karena tugas kelompok dan dengan mengucapkan Hamdallah makalah
ini pun selesai.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih belum sempurna. Untuk itu, saran dan kritik yang konstruktif serta
masukkan berharga bagi penyempurnaan makalah ini sangat kami harapkan terutama
masukkan dari Guru pembimbing.
Akhirnya, semoga makalah ini
memberikan banyak manfaat atau mashlat, dan hanya kepada Allah SWT kami memohon
agar meridhoi upaya kita bersama. Amin ya Mujiibas Saailiin.
I.
PENDAHULUAN
DESKRIPSI
MATERI
Kata musyawarah menurut bahasa berasal dari kata arab, Saawara yang
artinya berunding, atau mengatakan dan menunjukkan sesuatu. Sedang, menurut
istilah, musyawarah adalah perundingan antara dua orang atau lebih untuk
memutuskan masalah secara bersama-sama sesuai dengan yang diperintahkan Allah
dalam QS. Asy-Syura{42} : 38 istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan
kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan syuro,rembug desa,kerapan nagari
bahkan demokrasi . Musyawarah hanya untuk urusan duniawi . jadi
dikatakan Musyawarah adalah merupakan suatu upaya untuk memecahkan persoalan
(mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyeselaian atau
pemecahan maslah yang menyangkut urusan keduniawian.
Dalam sirah Nabi Muhammad SAW di jelaskan, bahwa beliau selalu berpegang
kepada hasil musyawarah dengan kaum muslimin, seperti musyawarah yang dilakukan
Rasulullah SAW bersama sahabatnya ketika menentukan strategi perang Badar dan
penentuan sikap kaum muslimin terhadap 70 tawanan perang Badar.
II.
PEMBELAJARAN
v Al-Qur’an Surat Asy-Syura{42} : 38 Tentang Musyawarah
وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ
الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ، وَالَّذِينَ
اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Terjemahan: “Dan bagi orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan tuhannya dan mendirikan sholat sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahi sebagian
dari rezeki yang kami berikan kepada
mereka” (QS asy-Syura [42]: 38)
Tafsir
ayat
Mereka
juga melakukan melakukan musyawarah dalam memutuskan urusan mereka. Allah Swt.
berfirman: wa amruhum syûrâ baynahum (urusan mereka [diputuskan] dengan
musyawarah di antara mereka). Kata syûrâ merupakan bentuk mashdar
dari kata syâwara. Dikemukakan oleh Raghib al-Asfhani, at-tasâwur wa
al-musyâwarah wa al-masyûrah berarti mengeluarkan pendapat dengan cara,
sebagian orang meminta pedapat atau nasihat kepada sebagian lainnya. Pengertian
tersebut diambil dari ucapan mereka, “Syurtu al-‘asl,” ketika
engkau mengambil dan mengeluarkan madu dari tempatnya.
Pengertian
lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani. Suatu
pengambilan pendapat (akhdz al-ra’yi) baru bisa disebut sebagai syûrâ
jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik otoritas, seperti ketua,
komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga
dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan penyapihan anak sebelum
dua tahun, mereka diperintahkan untuk memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah
[2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat (ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik
otoritas, baik penguasa, komandan, atau pemimpin, maka itu disebut sebagai
nasihat; suatu aktivitas yang juga diperintahkan oleh syariah. Nasihat
disampaikan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.
orang
yang mengamalkan syûrâ termasuk mendapatkan janji kebaikan. Rasulullah
saw. sebagai uswah hasanah telah memberikan teladan tentang hal itu. Abu
Hurairah ra. berkata, “Tidak ada seorang pun yang aku lihat paling banyak
melakukan musyarawah melebihi Rasulullah saw. terhadap Sahabatnya.” (HR
al-Baihaqi). Kendati demikian, hukum melakukan syûrâ adalah mandûb
(sunnah).
·
Kandungan Isi
Asy-Syura {42} : 38
Dari ayat tersebut Allah menyerukan agar umat Islam mengesakan dan menyembah Allah SWT. Menjalankan shalat fardu lima waktu tepat
pada waktunya. Apabila mereka menghadap masalah
maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah. Rasulullah SAW sendiri mengajak
para sahabatnya agar mereka bermusyawarah dalam segala urusan, selain
masalah-masalah hukum yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Persoalan yang pertama kali
dimusyawarahkan oleh para sahabat adalah khalifah. Karena nabi Muhammad SAW
sendiri tidak menetukan siapa yang harus jadi khalifah setelah beliau wafat.
Akhirnya disepakati Abu Bakarlah yang menjadi khalifah. Dapat dipahami bahwa sesuai petunjuk Al-Qur’an
Rasulullah mengembangkan budaya musyawarah dikalangan para sahabatnya. Beliau
sendiri, meski seorang Rasul amat gemar berkonsultasi dengan para
pengikutnyadalam soal-soal kemasyarakatan.
Disamping itu dapat dipahami pula bahwa orng-orang
yang memang memiliki komitmen dalam
ketatan memenuhi seruan Allah SWT, yaitu selalu menegakkan sholat, selalu
menyelesaikan segala urusan keduniawaan dengan musyawarah , menegakkan
prinsip-prinsip musyawarah memanfaatkan rezeki yang dikaruniaakan oleh Allah
SWT, dengan memanfaatkan rezeki yang dikaruniakan oleh Allah SWT. Dengan
menafkahkan (mengeluarkan) untuk jalan Allah SWT, maka balasanmu disisnya itu
lebih baik dan lebih kekal.
Dalam
ayat lain Allah berfirman: “…Dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam segala urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka
bertakwalah kepada Allah …”. (QS
Ali Imran 159)
Pada akhir ayat tersebut dijelaskan bahwa apabila kita
diberi rizki harus dinafkahkan kepada kebaikan. Misalnya, diberikan kepada
mereka yang membutuhkan baik secara individu maupun kelompok.
·
Perilaku yang
mencerminkan QS.ASY-SYURAH
Agar musyawarah berjalan terib dan
menghasilkan kemashlahan bagi orang banyak ,maka peserta musyawarh harus
mengedepankan sikap-sikap sebagai berikut :
1) Sikap lemah
lembut ,Menghindari tutur kata yang kasar sikap keras kepala
2) Lapang dada
dan sikap mental untuk bersedia selalu memberi maaf .
3) Seimbang
pemakaian pertimbangan akal dan hati nurani.
4) Mengimplementasikan
prinsip-prinsip musyawarah dalam memecahkan segala persoalan kehidupan yaitu:
A . Tidak memaksakan
kehendak atau pendapat (QS. AL-IMRON .159)
B .
Mengutamakan kepentingan bersaama(AS-SYURAH.38)
C .
Menjunjung semangat kekeluargaan dan kebersamaan (AL-HADIST)
D . Hasil
keputusan hrus berifatmengikat dan dilaksanaknakan dengan I’tikad yang
baik,penuh rasa tanggung jawab(ALI-IMRON.159)
E .
Menjunjung tinggi hrkatdan marabat manusia serta nilai kebenaran(AL-ISRA.36)
Rangkuman
Musyawarah
merupakan suatu keharusan dan termasuk salah satu tanda orang yang mematuhi
seruan Allah SWT. Adapun hal-hal yang harus di musyawarahkan hanya menyangkut persoalan
duniawi seperti urusan rumah tangga, ekonomi, sosial, budaya, politik dan
sebagainya. Sedang persoalan Agama bersifat mutlak, ketentuannya termaktub
dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
makasih banyak yaaaaaaaaaaaaaaaa :D
BalasHapusthanks
BalasHapusTerima kasih banyak :)
BalasHapusterimakasih banyak kaaakkk,,,ijin share ya
BalasHapus