Sabtu, 21 Januari 2012

Tafsiran QS As-Syura Ayat 38


Tafsir ayat

Mereka juga melakukan melakukan musyawarah dalam memutuskan urusan mereka. Allah Swt. berfirman: wa amruhum syûrâ baynahum (urusan mereka [diputuskan] dengan musyawarah di antara mereka). Kata syûrâ merupakan bentuk mashdar dari kata syâwara. Dikemukakan oleh Raghib al-Asfhani, at-tasâwur wa al-musyâwarah wa al-masyûrah berarti mengeluarkan pendapat dengan cara, sebagian orang meminta pedapat atau nasihat kepada sebagian lainnya. Pengertian tersebut diambil dari ucapan mereka, “Syurtu al-‘asl,ketika engkau mengambil dan mengeluarkan madu dari tempatnya.
Pengertian lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani. Suatu pengambilan pendapat (akhdz al-ra’yi) baru bisa disebut sebagai syûrâ jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik otoritas, seperti ketua, komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan penyapihan anak sebelum dua tahun, mereka diperintahkan untuk memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat (ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik otoritas, baik penguasa, komandan, atau pemimpin, maka itu disebut sebagai nasihat; suatu aktivitas yang juga diperintahkan oleh syariah. Nasihat disampaikan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.
orang yang mengamalkan syûrâ termasuk mendapatkan janji kebaikan. Rasulullah saw. sebagai uswah hasanah telah memberikan teladan tentang hal itu. Abu Hurairah ra. berkata, “Tidak ada seorang pun yang aku lihat paling banyak melakukan musyarawah melebihi Rasulullah saw. terhadap Sahabatnya.” (HR al-Baihaqi). Kendati demikian, hukum melakukan syûrâ adalah mandûb (sunnah).

Pertandingan SEA GAMES 2011 Beserta Do'a Sebelum Bertanding


Nama    : Nurul Mawaddah
Kelas     : X AP 3
Tugas Sea Games Agama

·         Badminton dan Sepak Bola.
Bentuk aplikasi nilai agama
nya yaitu: sportifitas, tidak bermain kasar/mencederai lawan, berjabat tangan sebelum bermain. 
Sebelum bermain berdoa, setelah bermain bersyuku
r jika menang, ikhlas jika kalah.
·         Perahu Naga.
Bentuk aplikasi nilai agamanya yaitu: berdoa dengan hati yang ikhlas dan yakin akan adanya Allah SWT yg bkalan mengabulkan doanya! Optimis selalu akan yang dicapai dan kekompakan tim!
·         Sepatu Roda.
Bentuk aplikasi nilai agamanya yaiu: tidak mencederai lawan, tidak menghalalkan segala cara, berdo’a agar menang dan selamat sampai garis finish.
·         Renang.
bermain sportif ( kejujuran), berusaha, berdoa sebelum & seudah pertandingan, keikhlasan ( menerima kekalahan), tidak dendam jika kalah, rendah hati jika menang, dll.
Do’a para atlet sebelum bertanding
اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].

Do;a mohon diberi kemudahan
Description: http://photos1.blogger.com/img/277/5702/320/009AlQuran2.jpg
Artinya: "Ya Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami ini." (QS. Al-Kahfi: 10).
Do’a Tabah Menghadapi Lawan
Artinya: Tatkala mereka nampak oleh Jalut dan tentaranya, merekapun (Thalut dan tentaranya) berdo'a: "Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir". (QS. Al-Baqarah: 250).
Dan, Do’a mohon dilapangkan dada sebelum atau sesudah bertanding yaitu QS: Alam Nasyrah: 94/1-8



Mendambakan Wanita Sholehah


Setiap laki-laki yang soleh mendambakan seorang istri yang solehah. Istri yang ketika dilihat menyenangkan hati, ketika diperintah ia patuh, ketika ditinggalkan ia menjaga harta dan dirinya, dan ketika salah ia mau diingatkan. Istri solihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia. 

Ia ibarat sebuah madrasah yang kelak didalamnya anak-anak yang lahir akan dibesarkan, dididik dan dibina. Bijak dan tepat memilih calon istri sebelum menikah adalah diantara faktor kebahagiaan rumah tangga. Salah dalam memilih akan berisiko dikemudian hari. Dengan demikian,  jangan tergesa-gesa menentukan pilihan, tapi kalau sudah nampak yang cocok dengan persepsi dan idealisme hendaknya segera mengajukan lamaran…. Karena biasanya sesuatu yang berharga dan bernilai tinggi menjadi rebutan banyak orang.  

Istri solehah akan selalu menjadi sumber kekuatan, tempat bertenang ketika gelisah melanda jiwa, tempat berbagi ketika resah menghimpit hati. Istri solihah bukanlah tipe wanita materialistis, yang ketika ada uang, abang disayang, nggak ada uang abang jangan pulang atau piring melayang. Sabardisaat kesulitan melanda, qana`ah dengan apa yang ada dan bersyukur ketika mendapat kelebihan rezki. Bagi seorang istri solihah keridhaan suami adalah diatas segalanya, walau ia harus melawan keinginannya. Hidupnya seluruhnya ia abdikan untuk suami dalam rangka beribadah dan ketaatan pada Allah.  Istri solehah adalah ibarat taman indah nan penuh pesona. Tak lelah mata memandang keindahan budi pekerti dan tingkah lakunya.

Istri solehah selalu dirindu dan dikenang. Rindu pada belaian lembutnya, rindu pada teguran halusnya, rindu akan senyum tulusnya, rindu pada wajahnya yang teduh, air mukanya yang jernih dan rindu pada kata-katanya yang mesra. Hati akan resah bila lama tidak berjumpa, bila jarak telah memisahkan. Hati akan gelisah bila satu hari tidak bertemu. Karena cinta yang  telah tenggelam dalam samudera hati, cinta akan kebaikan dan kebagusan akhlaknya. Sungguh benar apa yang disampaikan Rasulullah saw, bahwa memilih wanita solehah akan membahagiakan seseorang didunia dan akhirat.

Untuk calon suami,  pilihlah seorang calon istri yang telah dikenal baik akan akhlak dan agamanya. Utamakanlah itu atas segalanya. Dan jangan lupa untuk juga mempersiapkan diri menjadi seorang suami yang soleh. Dan bagi seorang calon istri, bila datang seorang laki-laki yang Anda kenal baik agama dan akhlaknya  dan Anda memang telah siap untuk menikah,  janganlah menolak, tapi terimalah niat baiknya dengan hati yang terbuka. Dan jangan lupa untuk mempersiapkan diri Anda menjadi bidadari  baginya di dunia dan di akhirat.

Istri solehah adalah harta yang paling berharga dan bernilai tinggi yang tiada duanya. Sungguh beruntung dan berbahagia seseorang yang dikaruniai seorang Bidadari Dunia. Hidup akan penuh dengan kebaikan dan ketaatan. Hidup yang selalu bersemangat, penuh cinta dan cita-cita mulia.

Istri solehah adalah sebaik-baik keindahan, kata-katanya menyejukkan kalbu, ia bagaikan bidadari surga yang hadir di dunia. Ia  adalah istri yang meneguhkan jihad suami, penebar rahmat bagi rumah tangga, cahaya dunia dan akhirat. 

Kajian QS As-Syura(4) : 38 Tentang Musyawarah


Kata Pengantar
Assalamu’alaikum wr.wb… Syukur Alhamudulillah, kami telah menyelesaikan makalah ini dengan judul Kajian Al-Qur’an Surat Asy-Syura {42} : 38 tentang Musyawarah. Hal ini didasari juga karena tugas kelompok dan dengan mengucapkan Hamdallah makalah ini pun selesai.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Untuk itu, saran dan kritik yang konstruktif serta masukkan berharga bagi penyempurnaan makalah ini sangat kami harapkan terutama masukkan dari Guru pembimbing.
Akhirnya, semoga makalah ini memberikan banyak manfaat atau mashlat, dan hanya kepada Allah SWT kami memohon agar meridhoi upaya kita bersama. Amin ya Mujiibas Saailiin.
I.                 PENDAHULUAN

DESKRIPSI MATERI
Kata musyawarah menurut bahasa berasal dari kata arab, Saawara yang artinya berunding, atau mengatakan dan menunjukkan sesuatu. Sedang, menurut istilah, musyawarah adalah perundingan antara dua orang atau lebih untuk memutuskan masalah secara bersama-sama sesuai dengan yang diperintahkan Allah dalam QS. Asy-Syura{42} : 38 istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan syuro,rembug desa,kerapan nagari  bahkan demokrasi . Musyawarah hanya untuk urusan duniawi . jadi dikatakan Musyawarah adalah merupakan suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyeselaian atau pemecahan maslah yang menyangkut urusan keduniawian.
Dalam sirah Nabi Muhammad SAW di jelaskan, bahwa beliau selalu berpegang kepada hasil musyawarah dengan kaum muslimin, seperti musyawarah yang dilakukan Rasulullah SAW bersama sahabatnya ketika menentukan strategi perang Badar dan penentuan sikap kaum muslimin terhadap 70 tawanan perang Badar.


II.              PEMBELAJARAN


v Al-Qur’an Surat Asy-Syura{42} : 38 Tentang Musyawarah

وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ، وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ


       Terjemahan: “Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan tuhannya dan mendirikan sholat sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahi sebagian dari rezeki yang kami berikan  kepada mereka” (QS asy-Syura [42]: 38)
Tafsir ayat

Mereka juga melakukan melakukan musyawarah dalam memutuskan urusan mereka. Allah Swt. berfirman: wa amruhum syûrâ baynahum (urusan mereka [diputuskan] dengan musyawarah di antara mereka). Kata syûrâ merupakan bentuk mashdar dari kata syâwara. Dikemukakan oleh Raghib al-Asfhani, at-tasâwur wa al-musyâwarah wa al-masyûrah berarti mengeluarkan pendapat dengan cara, sebagian orang meminta pedapat atau nasihat kepada sebagian lainnya. Pengertian tersebut diambil dari ucapan mereka, “Syurtu al-‘asl,ketika engkau mengambil dan mengeluarkan madu dari tempatnya.
Pengertian lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani. Suatu pengambilan pendapat (akhdz al-ra’yi) baru bisa disebut sebagai syûrâ jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik otoritas, seperti ketua, komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan penyapihan anak sebelum dua tahun, mereka diperintahkan untuk memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat (ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik otoritas, baik penguasa, komandan, atau pemimpin, maka itu disebut sebagai nasihat; suatu aktivitas yang juga diperintahkan oleh syariah. Nasihat disampaikan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.
orang yang mengamalkan syûrâ termasuk mendapatkan janji kebaikan. Rasulullah saw. sebagai uswah hasanah telah memberikan teladan tentang hal itu. Abu Hurairah ra. berkata, “Tidak ada seorang pun yang aku lihat paling banyak melakukan musyarawah melebihi Rasulullah saw. terhadap Sahabatnya.” (HR al-Baihaqi). Kendati demikian, hukum melakukan syûrâ adalah mandûb (sunnah).

·        Kandungan Isi Asy-Syura {42} : 38
Dari ayat tersebut Allah menyerukan agar umat Islam mengesakan dan menyembah Allah SWT. Menjalankan shalat fardu lima waktu tepat pada waktunya. Apabila mereka menghadap masalah maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah. Rasulullah SAW sendiri mengajak para sahabatnya agar mereka bermusyawarah dalam segala urusan, selain masalah-masalah hukum yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Persoalan yang pertama kali dimusyawarahkan oleh para sahabat adalah khalifah. Karena nabi Muhammad SAW sendiri tidak menetukan siapa yang harus jadi khalifah setelah beliau wafat. Akhirnya disepakati Abu Bakarlah yang menjadi khalifah. Dapat dipahami bahwa sesuai petunjuk Al-Qur’an Rasulullah mengembangkan budaya musyawarah dikalangan para sahabatnya. Beliau sendiri, meski seorang Rasul amat gemar berkonsultasi dengan para pengikutnyadalam soal-soal kemasyarakatan.
Disamping itu dapat dipahami pula bahwa orng-orang yang memang memiliki komitmen  dalam ketatan memenuhi seruan Allah SWT, yaitu selalu menegakkan sholat, selalu menyelesaikan segala urusan keduniawaan dengan musyawarah , menegakkan prinsip-prinsip musyawarah memanfaatkan rezeki yang dikaruniaakan oleh Allah SWT, dengan memanfaatkan rezeki yang dikaruniakan oleh Allah SWT. Dengan menafkahkan (mengeluarkan) untuk jalan Allah SWT, maka balasanmu disisnya itu lebih baik dan lebih kekal.
Dalam ayat lain Allah berfirman: “…Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertakwalah kepada Allah …”. (QS Ali Imran 159)
Pada akhir ayat tersebut dijelaskan bahwa apabila kita diberi rizki harus dinafkahkan kepada kebaikan. Misalnya, diberikan kepada mereka yang membutuhkan baik secara individu maupun kelompok.

·        Perilaku yang mencerminkan QS.ASY-SYURAH
Agar musyawarah berjalan terib dan menghasilkan kemashlahan bagi orang banyak ,maka peserta musyawarh harus mengedepankan sikap-sikap sebagai berikut :
1)     Sikap lemah lembut ,Menghindari tutur kata yang kasar sikap keras kepala
2)     Lapang dada dan sikap mental untuk bersedia selalu memberi maaf .
3)     Seimbang pemakaian pertimbangan akal dan hati nurani.
4)     Mengimplementasikan prinsip-prinsip musyawarah dalam memecahkan segala persoalan kehidupan yaitu:
A . Tidak memaksakan kehendak atau pendapat (QS. AL-IMRON .159)
B . Mengutamakan kepentingan bersaama(AS-SYURAH.38)
C . Menjunjung semangat kekeluargaan dan kebersamaan (AL-HADIST)
D . Hasil keputusan hrus berifatmengikat dan dilaksanaknakan dengan I’tikad yang baik,penuh rasa tanggung jawab(ALI-IMRON.159)
E . Menjunjung tinggi hrkatdan marabat manusia serta nilai kebenaran(AL-ISRA.36)
Rangkuman
Musyawarah merupakan suatu keharusan dan termasuk salah satu tanda orang yang mematuhi seruan Allah SWT. Adapun hal-hal yang harus di musyawarahkan hanya menyangkut persoalan duniawi seperti urusan rumah tangga, ekonomi, sosial, budaya, politik dan sebagainya. Sedang persoalan Agama bersifat mutlak, ketentuannya termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Minggu, 01 Januari 2012

Hukumnya Perayaan Tahun Baru Masehi

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir

Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:


Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.

Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru Masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.

Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar'inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.