Tampilkan postingan dengan label Artikel Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Januari 2012

Mendambakan Wanita Sholehah


Setiap laki-laki yang soleh mendambakan seorang istri yang solehah. Istri yang ketika dilihat menyenangkan hati, ketika diperintah ia patuh, ketika ditinggalkan ia menjaga harta dan dirinya, dan ketika salah ia mau diingatkan. Istri solihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia. 

Ia ibarat sebuah madrasah yang kelak didalamnya anak-anak yang lahir akan dibesarkan, dididik dan dibina. Bijak dan tepat memilih calon istri sebelum menikah adalah diantara faktor kebahagiaan rumah tangga. Salah dalam memilih akan berisiko dikemudian hari. Dengan demikian,  jangan tergesa-gesa menentukan pilihan, tapi kalau sudah nampak yang cocok dengan persepsi dan idealisme hendaknya segera mengajukan lamaran…. Karena biasanya sesuatu yang berharga dan bernilai tinggi menjadi rebutan banyak orang.  

Istri solehah akan selalu menjadi sumber kekuatan, tempat bertenang ketika gelisah melanda jiwa, tempat berbagi ketika resah menghimpit hati. Istri solihah bukanlah tipe wanita materialistis, yang ketika ada uang, abang disayang, nggak ada uang abang jangan pulang atau piring melayang. Sabardisaat kesulitan melanda, qana`ah dengan apa yang ada dan bersyukur ketika mendapat kelebihan rezki. Bagi seorang istri solihah keridhaan suami adalah diatas segalanya, walau ia harus melawan keinginannya. Hidupnya seluruhnya ia abdikan untuk suami dalam rangka beribadah dan ketaatan pada Allah.  Istri solehah adalah ibarat taman indah nan penuh pesona. Tak lelah mata memandang keindahan budi pekerti dan tingkah lakunya.

Istri solehah selalu dirindu dan dikenang. Rindu pada belaian lembutnya, rindu pada teguran halusnya, rindu akan senyum tulusnya, rindu pada wajahnya yang teduh, air mukanya yang jernih dan rindu pada kata-katanya yang mesra. Hati akan resah bila lama tidak berjumpa, bila jarak telah memisahkan. Hati akan gelisah bila satu hari tidak bertemu. Karena cinta yang  telah tenggelam dalam samudera hati, cinta akan kebaikan dan kebagusan akhlaknya. Sungguh benar apa yang disampaikan Rasulullah saw, bahwa memilih wanita solehah akan membahagiakan seseorang didunia dan akhirat.

Untuk calon suami,  pilihlah seorang calon istri yang telah dikenal baik akan akhlak dan agamanya. Utamakanlah itu atas segalanya. Dan jangan lupa untuk juga mempersiapkan diri menjadi seorang suami yang soleh. Dan bagi seorang calon istri, bila datang seorang laki-laki yang Anda kenal baik agama dan akhlaknya  dan Anda memang telah siap untuk menikah,  janganlah menolak, tapi terimalah niat baiknya dengan hati yang terbuka. Dan jangan lupa untuk mempersiapkan diri Anda menjadi bidadari  baginya di dunia dan di akhirat.

Istri solehah adalah harta yang paling berharga dan bernilai tinggi yang tiada duanya. Sungguh beruntung dan berbahagia seseorang yang dikaruniai seorang Bidadari Dunia. Hidup akan penuh dengan kebaikan dan ketaatan. Hidup yang selalu bersemangat, penuh cinta dan cita-cita mulia.

Istri solehah adalah sebaik-baik keindahan, kata-katanya menyejukkan kalbu, ia bagaikan bidadari surga yang hadir di dunia. Ia  adalah istri yang meneguhkan jihad suami, penebar rahmat bagi rumah tangga, cahaya dunia dan akhirat. 

Kajian QS As-Syura(4) : 38 Tentang Musyawarah


Kata Pengantar
Assalamu’alaikum wr.wb… Syukur Alhamudulillah, kami telah menyelesaikan makalah ini dengan judul Kajian Al-Qur’an Surat Asy-Syura {42} : 38 tentang Musyawarah. Hal ini didasari juga karena tugas kelompok dan dengan mengucapkan Hamdallah makalah ini pun selesai.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Untuk itu, saran dan kritik yang konstruktif serta masukkan berharga bagi penyempurnaan makalah ini sangat kami harapkan terutama masukkan dari Guru pembimbing.
Akhirnya, semoga makalah ini memberikan banyak manfaat atau mashlat, dan hanya kepada Allah SWT kami memohon agar meridhoi upaya kita bersama. Amin ya Mujiibas Saailiin.
I.                 PENDAHULUAN

DESKRIPSI MATERI
Kata musyawarah menurut bahasa berasal dari kata arab, Saawara yang artinya berunding, atau mengatakan dan menunjukkan sesuatu. Sedang, menurut istilah, musyawarah adalah perundingan antara dua orang atau lebih untuk memutuskan masalah secara bersama-sama sesuai dengan yang diperintahkan Allah dalam QS. Asy-Syura{42} : 38 istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan syuro,rembug desa,kerapan nagari  bahkan demokrasi . Musyawarah hanya untuk urusan duniawi . jadi dikatakan Musyawarah adalah merupakan suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyeselaian atau pemecahan maslah yang menyangkut urusan keduniawian.
Dalam sirah Nabi Muhammad SAW di jelaskan, bahwa beliau selalu berpegang kepada hasil musyawarah dengan kaum muslimin, seperti musyawarah yang dilakukan Rasulullah SAW bersama sahabatnya ketika menentukan strategi perang Badar dan penentuan sikap kaum muslimin terhadap 70 tawanan perang Badar.


II.              PEMBELAJARAN


v Al-Qur’an Surat Asy-Syura{42} : 38 Tentang Musyawarah

وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ، وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ


       Terjemahan: “Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan tuhannya dan mendirikan sholat sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahi sebagian dari rezeki yang kami berikan  kepada mereka” (QS asy-Syura [42]: 38)
Tafsir ayat

Mereka juga melakukan melakukan musyawarah dalam memutuskan urusan mereka. Allah Swt. berfirman: wa amruhum syûrâ baynahum (urusan mereka [diputuskan] dengan musyawarah di antara mereka). Kata syûrâ merupakan bentuk mashdar dari kata syâwara. Dikemukakan oleh Raghib al-Asfhani, at-tasâwur wa al-musyâwarah wa al-masyûrah berarti mengeluarkan pendapat dengan cara, sebagian orang meminta pedapat atau nasihat kepada sebagian lainnya. Pengertian tersebut diambil dari ucapan mereka, “Syurtu al-‘asl,ketika engkau mengambil dan mengeluarkan madu dari tempatnya.
Pengertian lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani. Suatu pengambilan pendapat (akhdz al-ra’yi) baru bisa disebut sebagai syûrâ jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik otoritas, seperti ketua, komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan penyapihan anak sebelum dua tahun, mereka diperintahkan untuk memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat (ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik otoritas, baik penguasa, komandan, atau pemimpin, maka itu disebut sebagai nasihat; suatu aktivitas yang juga diperintahkan oleh syariah. Nasihat disampaikan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.
orang yang mengamalkan syûrâ termasuk mendapatkan janji kebaikan. Rasulullah saw. sebagai uswah hasanah telah memberikan teladan tentang hal itu. Abu Hurairah ra. berkata, “Tidak ada seorang pun yang aku lihat paling banyak melakukan musyarawah melebihi Rasulullah saw. terhadap Sahabatnya.” (HR al-Baihaqi). Kendati demikian, hukum melakukan syûrâ adalah mandûb (sunnah).

·        Kandungan Isi Asy-Syura {42} : 38
Dari ayat tersebut Allah menyerukan agar umat Islam mengesakan dan menyembah Allah SWT. Menjalankan shalat fardu lima waktu tepat pada waktunya. Apabila mereka menghadap masalah maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah. Rasulullah SAW sendiri mengajak para sahabatnya agar mereka bermusyawarah dalam segala urusan, selain masalah-masalah hukum yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Persoalan yang pertama kali dimusyawarahkan oleh para sahabat adalah khalifah. Karena nabi Muhammad SAW sendiri tidak menetukan siapa yang harus jadi khalifah setelah beliau wafat. Akhirnya disepakati Abu Bakarlah yang menjadi khalifah. Dapat dipahami bahwa sesuai petunjuk Al-Qur’an Rasulullah mengembangkan budaya musyawarah dikalangan para sahabatnya. Beliau sendiri, meski seorang Rasul amat gemar berkonsultasi dengan para pengikutnyadalam soal-soal kemasyarakatan.
Disamping itu dapat dipahami pula bahwa orng-orang yang memang memiliki komitmen  dalam ketatan memenuhi seruan Allah SWT, yaitu selalu menegakkan sholat, selalu menyelesaikan segala urusan keduniawaan dengan musyawarah , menegakkan prinsip-prinsip musyawarah memanfaatkan rezeki yang dikaruniaakan oleh Allah SWT, dengan memanfaatkan rezeki yang dikaruniakan oleh Allah SWT. Dengan menafkahkan (mengeluarkan) untuk jalan Allah SWT, maka balasanmu disisnya itu lebih baik dan lebih kekal.
Dalam ayat lain Allah berfirman: “…Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertakwalah kepada Allah …”. (QS Ali Imran 159)
Pada akhir ayat tersebut dijelaskan bahwa apabila kita diberi rizki harus dinafkahkan kepada kebaikan. Misalnya, diberikan kepada mereka yang membutuhkan baik secara individu maupun kelompok.

·        Perilaku yang mencerminkan QS.ASY-SYURAH
Agar musyawarah berjalan terib dan menghasilkan kemashlahan bagi orang banyak ,maka peserta musyawarh harus mengedepankan sikap-sikap sebagai berikut :
1)     Sikap lemah lembut ,Menghindari tutur kata yang kasar sikap keras kepala
2)     Lapang dada dan sikap mental untuk bersedia selalu memberi maaf .
3)     Seimbang pemakaian pertimbangan akal dan hati nurani.
4)     Mengimplementasikan prinsip-prinsip musyawarah dalam memecahkan segala persoalan kehidupan yaitu:
A . Tidak memaksakan kehendak atau pendapat (QS. AL-IMRON .159)
B . Mengutamakan kepentingan bersaama(AS-SYURAH.38)
C . Menjunjung semangat kekeluargaan dan kebersamaan (AL-HADIST)
D . Hasil keputusan hrus berifatmengikat dan dilaksanaknakan dengan I’tikad yang baik,penuh rasa tanggung jawab(ALI-IMRON.159)
E . Menjunjung tinggi hrkatdan marabat manusia serta nilai kebenaran(AL-ISRA.36)
Rangkuman
Musyawarah merupakan suatu keharusan dan termasuk salah satu tanda orang yang mematuhi seruan Allah SWT. Adapun hal-hal yang harus di musyawarahkan hanya menyangkut persoalan duniawi seperti urusan rumah tangga, ekonomi, sosial, budaya, politik dan sebagainya. Sedang persoalan Agama bersifat mutlak, ketentuannya termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Minggu, 04 Desember 2011

Ciri wanita yang ada di dalam Neraka

Ali r.a. meriwayatkan sebagai berikut:
“Saya bersama Fatimah berkunjung ke rumah Rasulullah dan kami temui beliau sedang menangis.
Kami bertanyakepada beliau, “Mengapa tuan menangis wahai Rasulullah?” Baginda menjawab, “Pada malam aku di Isra’kan ke langit, daku melihat orang sedang mengalami berbagaipenyeksaan… maka bila teringatka mereka aku menangis. Saya bertanya lagi, “Wahai Rasulullah apakah yang tuan lihat?” Baginda bersabda:
1. Wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih.
2. Wanita yang digantung dengan lidahnya serta tangannya dipaut dari punggungnya sedangkan api yang mendidih dari neraka dituangkan ke kerongkongnya.
3. Wanita yang digantung dengan buah dadanya dari balik
punggungnya sedangkan air getah kayu zakum dituang ke kerongkongnya.
4. Wanita yang digantung, diikat keduakaki & tangannya ke arah ubun-ubun kepalanya
serta dibelit
dibawah kekuasaan ular
& kala jengking.
5. Wanita yang memakan badannya sendiri serta dibawahnya tampak api yang menyala nyala dengan hebatnya.
6. Wanita yang memotong badannya sendiri dengan gunting dari neraka.
7. Wanita yang bermuka hitam dan memakan ususnya sendiri.
8. Wanita yang tuli, buta dan bisu dalam peti neraka sedang darahnya mengalir dari rongga badannya (hidung, telinga, mulut) dan badannya membusuk akibat penyakit kulit.
9. Wanita yang berkepala seperti kepala babi dan keldai yang mendapatberjuta jenis seksaan. Maka berdirilah Fatimah seraya berkata,”Wahai ayahku, cahaya mata kesayanganku… ceritakanlah kepadakuapakah amal perbuatan wanita-wanita itu.” Rasulullah s.a.w. bersabda, “Wahai Fatimah, adapun :
1. Wanita yang digantung dengan rambutnya kerana dia tidak menjaga rambutnya di jilbab dikalangan lelaki.
2. Wanita yang digantung dengan  lidahnya kerana dia menyakiti hati suaminya dengan kata- kata. Kemudian Nabi s.a.w. bersabda: “Tidak seorang wanita yang menyakiti hati suaminya melalui kata-katanya kecuali Allah akan membuatkan mulutnya kelak dihari kiamat, selebar 70 zira’ kemudian akan mengikatnya dibelakang lehernya.
3. Adapun wanita yang digantung dengan buah dadanya kerana dia menyusui anak orang lain tanpa izin suaminya.
4. Adapun wanita yang diikat dengan kaki dan tangannya itu kerana dia keluar rumah tanpa izin suaminya, tidak mandi wajib dari haid dan nifas.
5. Adapun wanita yang memakan badannya sendiri kerana suka bersolekuntuk dilihat lelaki lain serta suka membicarakan keaiban orang.
6. Adapun wanita yang memotong badannya sendiri dengan gunting dari neraka kerana dia suka menonjolkan diri (ingin terkenal) dikalangan orang yang banyak dengan maksud supaya orang melihat perhiasannya dan setiap orang jatuh cinta padanya kerana melihat perhiasannya.
7. Adapun wanita yang diikat kedua kaki dan tangannya sampai ke ubun-ubunnya dan dibelit
oleh ular dan kala jengking kerana dia mampu mengerjakan solat dan puasa. Tetapi dia tidak mahu berwudhuk dan tidak solat serta tidak mahu mandi wajib.
8. Adapun wanita yang kepalanya seperti kepala babi dan badannya seperti keldai kerana dia suka mengadu-domba (melaga-lagakan orang) serta berdusta.
9. Adapun wanita yang berbentuk seperti anjing kerana dia ahli fitnah serta suka marah- marah pada suaminya.

Wallahu A'lam Bisshowab .........

Hukum Pacaran Menurut Islam




“Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).
Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.[-] Credit :
Kyai Sableng