Sabtu, 21 Januari 2012

Kajian QS As-Syura(4) : 38 Tentang Musyawarah


Kata Pengantar
Assalamu’alaikum wr.wb… Syukur Alhamudulillah, kami telah menyelesaikan makalah ini dengan judul Kajian Al-Qur’an Surat Asy-Syura {42} : 38 tentang Musyawarah. Hal ini didasari juga karena tugas kelompok dan dengan mengucapkan Hamdallah makalah ini pun selesai.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Untuk itu, saran dan kritik yang konstruktif serta masukkan berharga bagi penyempurnaan makalah ini sangat kami harapkan terutama masukkan dari Guru pembimbing.
Akhirnya, semoga makalah ini memberikan banyak manfaat atau mashlat, dan hanya kepada Allah SWT kami memohon agar meridhoi upaya kita bersama. Amin ya Mujiibas Saailiin.
I.                 PENDAHULUAN

DESKRIPSI MATERI
Kata musyawarah menurut bahasa berasal dari kata arab, Saawara yang artinya berunding, atau mengatakan dan menunjukkan sesuatu. Sedang, menurut istilah, musyawarah adalah perundingan antara dua orang atau lebih untuk memutuskan masalah secara bersama-sama sesuai dengan yang diperintahkan Allah dalam QS. Asy-Syura{42} : 38 istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan syuro,rembug desa,kerapan nagari  bahkan demokrasi . Musyawarah hanya untuk urusan duniawi . jadi dikatakan Musyawarah adalah merupakan suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyeselaian atau pemecahan maslah yang menyangkut urusan keduniawian.
Dalam sirah Nabi Muhammad SAW di jelaskan, bahwa beliau selalu berpegang kepada hasil musyawarah dengan kaum muslimin, seperti musyawarah yang dilakukan Rasulullah SAW bersama sahabatnya ketika menentukan strategi perang Badar dan penentuan sikap kaum muslimin terhadap 70 tawanan perang Badar.


II.              PEMBELAJARAN


v Al-Qur’an Surat Asy-Syura{42} : 38 Tentang Musyawarah

وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ، وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ


       Terjemahan: “Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan tuhannya dan mendirikan sholat sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahi sebagian dari rezeki yang kami berikan  kepada mereka” (QS asy-Syura [42]: 38)
Tafsir ayat

Mereka juga melakukan melakukan musyawarah dalam memutuskan urusan mereka. Allah Swt. berfirman: wa amruhum syûrâ baynahum (urusan mereka [diputuskan] dengan musyawarah di antara mereka). Kata syûrâ merupakan bentuk mashdar dari kata syâwara. Dikemukakan oleh Raghib al-Asfhani, at-tasâwur wa al-musyâwarah wa al-masyûrah berarti mengeluarkan pendapat dengan cara, sebagian orang meminta pedapat atau nasihat kepada sebagian lainnya. Pengertian tersebut diambil dari ucapan mereka, “Syurtu al-‘asl,ketika engkau mengambil dan mengeluarkan madu dari tempatnya.
Pengertian lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani. Suatu pengambilan pendapat (akhdz al-ra’yi) baru bisa disebut sebagai syûrâ jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik otoritas, seperti ketua, komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan penyapihan anak sebelum dua tahun, mereka diperintahkan untuk memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat (ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik otoritas, baik penguasa, komandan, atau pemimpin, maka itu disebut sebagai nasihat; suatu aktivitas yang juga diperintahkan oleh syariah. Nasihat disampaikan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.
orang yang mengamalkan syûrâ termasuk mendapatkan janji kebaikan. Rasulullah saw. sebagai uswah hasanah telah memberikan teladan tentang hal itu. Abu Hurairah ra. berkata, “Tidak ada seorang pun yang aku lihat paling banyak melakukan musyarawah melebihi Rasulullah saw. terhadap Sahabatnya.” (HR al-Baihaqi). Kendati demikian, hukum melakukan syûrâ adalah mandûb (sunnah).

·        Kandungan Isi Asy-Syura {42} : 38
Dari ayat tersebut Allah menyerukan agar umat Islam mengesakan dan menyembah Allah SWT. Menjalankan shalat fardu lima waktu tepat pada waktunya. Apabila mereka menghadap masalah maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah. Rasulullah SAW sendiri mengajak para sahabatnya agar mereka bermusyawarah dalam segala urusan, selain masalah-masalah hukum yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Persoalan yang pertama kali dimusyawarahkan oleh para sahabat adalah khalifah. Karena nabi Muhammad SAW sendiri tidak menetukan siapa yang harus jadi khalifah setelah beliau wafat. Akhirnya disepakati Abu Bakarlah yang menjadi khalifah. Dapat dipahami bahwa sesuai petunjuk Al-Qur’an Rasulullah mengembangkan budaya musyawarah dikalangan para sahabatnya. Beliau sendiri, meski seorang Rasul amat gemar berkonsultasi dengan para pengikutnyadalam soal-soal kemasyarakatan.
Disamping itu dapat dipahami pula bahwa orng-orang yang memang memiliki komitmen  dalam ketatan memenuhi seruan Allah SWT, yaitu selalu menegakkan sholat, selalu menyelesaikan segala urusan keduniawaan dengan musyawarah , menegakkan prinsip-prinsip musyawarah memanfaatkan rezeki yang dikaruniaakan oleh Allah SWT, dengan memanfaatkan rezeki yang dikaruniakan oleh Allah SWT. Dengan menafkahkan (mengeluarkan) untuk jalan Allah SWT, maka balasanmu disisnya itu lebih baik dan lebih kekal.
Dalam ayat lain Allah berfirman: “…Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertakwalah kepada Allah …”. (QS Ali Imran 159)
Pada akhir ayat tersebut dijelaskan bahwa apabila kita diberi rizki harus dinafkahkan kepada kebaikan. Misalnya, diberikan kepada mereka yang membutuhkan baik secara individu maupun kelompok.

·        Perilaku yang mencerminkan QS.ASY-SYURAH
Agar musyawarah berjalan terib dan menghasilkan kemashlahan bagi orang banyak ,maka peserta musyawarh harus mengedepankan sikap-sikap sebagai berikut :
1)     Sikap lemah lembut ,Menghindari tutur kata yang kasar sikap keras kepala
2)     Lapang dada dan sikap mental untuk bersedia selalu memberi maaf .
3)     Seimbang pemakaian pertimbangan akal dan hati nurani.
4)     Mengimplementasikan prinsip-prinsip musyawarah dalam memecahkan segala persoalan kehidupan yaitu:
A . Tidak memaksakan kehendak atau pendapat (QS. AL-IMRON .159)
B . Mengutamakan kepentingan bersaama(AS-SYURAH.38)
C . Menjunjung semangat kekeluargaan dan kebersamaan (AL-HADIST)
D . Hasil keputusan hrus berifatmengikat dan dilaksanaknakan dengan I’tikad yang baik,penuh rasa tanggung jawab(ALI-IMRON.159)
E . Menjunjung tinggi hrkatdan marabat manusia serta nilai kebenaran(AL-ISRA.36)
Rangkuman
Musyawarah merupakan suatu keharusan dan termasuk salah satu tanda orang yang mematuhi seruan Allah SWT. Adapun hal-hal yang harus di musyawarahkan hanya menyangkut persoalan duniawi seperti urusan rumah tangga, ekonomi, sosial, budaya, politik dan sebagainya. Sedang persoalan Agama bersifat mutlak, ketentuannya termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

4 komentar: